Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik 5%, Ini Tanggapan Maskapai

Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik 5%, Ini Tanggapan Maskapai

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Selasa, 28 Agu 2018 13:58 WIB
Foto: Citra Fitri Mardiana/detikFinance
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan untuk menaikkan tarif bawah tiket pesawat dari yang tadinya 30%, menjadi 35%. Hal ini menyusul adanya dampak kenaikan avtur hingga membuat maskapai penerbangan mengajukan permintaan tarif batas bawah.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Pahala N Mansury menilai kenaikan tarif sebesar 5% itu sudah cukup siginifikan. Dia bilang, maskapai juga akan melakukan perbaikan terhadap pelayanan yang diberikan dengan kenaikan tarif tersebut.

"Ya berarti kalau kita lihat sebetulnya biaya-biaya itu kan naiknya sudah cukup signifikan, tapi paling enggak akan ada perbaikan," kata Pahala yang juga menjabat sebagai Dirut Garuda di Graha CIMB, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pahala mengatakan pihak maskapai cukup senang dengan keputusan pemerintah yang akhirnya menaikkan tarif batas bawah sebesar 5% itu. Walaupun, kenaikan ini belum sesuai permintaan maskapai yang sebesar 10%.

"Iya sementara segini dulu. Ya kita syukuri, mudah-mudahan nanti ada kelanjutan. Kita nanti lihat lagi mungkin bagaimana perkembangan harga fuel, harga BBM dan sebagai," katanya,

Lebih lanjut Pahala mengatakan, keputusan pemerintah ini telah dibahas bersama pihak maskapai. Walau begitu, kata Pahala, kenaikan tarif ini tidak langsung diterapkan oleh maskapai. Ia tidak merinci kapan tarif baru ini diberlakukan.

"Belum (diterapkan)," katanya.




Saksikan juga video 'Wah! Pesawat Lebih Diminati Pemburu Tiket Online':

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads