Perjanjian Kerja Sama Ekonomi RI-Australia Diteken November 2018

Perjanjian Kerja Sama Ekonomi RI-Australia Diteken November 2018

Ray Jordan - detikFinance
Jumat, 31 Agu 2018 18:50 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Negosiasi perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA/Indonesia-Australia Comprehansive Economic Partnership Agreement) telah selesai. Selanjutnya kesepakan tersebut dibuat bahasa hukumnya dan diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan Indonesia.

Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita hal teknis itu ditargetkan rampung November 2018 sehingga perjanjian tersebut bisa diteken di bulan yang sama.

"Tadi kita mendeklarasikan di dalam IA CEPA itu secara substansi sudah selesai, sekarang harus segera dibuat mengenai bahasa hukumnya dan terjemahan dalam dua bahasa yang kemudian akan diselesaikan November ini, tapi sudah ada negosiasi. Ditandatangani November, karena itu ada persyaratan hukum, bahasa hukumnya," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Perdana Menteri (PM) baru Australia Scott Morrison di Istana Bogor, Jumat (31/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menjelaskan melalui kerja sama IA-CEPA hubungan bisnis Indonesia dan Australia akan semakin lancar karena kedua negara nanti akan menyepakati tarif bea masuk rendah hingga 0%.

Contohnya adalah ekspor produk garmen dan mobil dari Indonesia ke Australia.

"Garmen, kemudian mobil, mobil kita dapatkan yang paling istimewa dibandingkan dengan negara lain karena ini CEPA. Ini ketentuannya kan berapa persen dari local content yang diekspor ke sana," terang menteri yang biasa disapa Enggar itu.


"Persyaratan atau kriteria yang diberlakukan oleh negara lain berbeda dengan kita, jadi kita bisa lebih mudah. Demikian juga dengan pendidikan dan capacity building, bukan hanya perdagangan dan ekonomis ecara keseluruhan," lanjutnya.

Selain itu, Australia juga bisa meningkatkan investasinya di Indonesia, misalnya investasi rumah sakit. Cuma, investasi itu harus sesuai aturan DNI atau Daftar Negatif Investasi.

"Mereka boleh saja bikin rumah sakit sesuai dengan DNI saya kira maksimal 67 persen kepemilikan mereka," kata Enggar. (hns/hns)

Hide Ads