Menurut Enggar, keputusan tersebut dilakukan karena ada pertumbuhan impor yang tinggi sehingga berisiko. Untuk itu perubahan aturan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan.
"Pertama dirinci dari pertumbuhan impor yang tinggi salah satunya yang masuk impor besi, baja. Untuk itu kita ubah yang tadinya di post borderkan kita kembalikan ke border melalui PLB," papar dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besi baja itu kan karena kemarin itu ada kasus khusus di mana carbon steel dialihkan ke aloy dengan penambahan boron. Nah itu kan namanya baja untuk konstruksi diakal-akalin," jelasnya.
"Jadi kita melakukan pencegahan, salah satunya ya melalui PLB tadi sehingga bisa termonitor," ungkap dia.
Sementara itu, ia berharap langkah tersebut bisa meningkatkan menjadi langkah untuk mengembangkan produksi dalam negeri agar bisa bersaing dengan produk impor. (hns/hns)











































