Mendag Ubah Aturan Pemeriksaan Tiga Barang Ini

Mendag Ubah Aturan Pemeriksaan Tiga Barang Ini

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 05 Sep 2018 23:41 WIB
Mendag Enggartiasto Lukita/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengubah aturan pemeriksaan untuk tiga barang, yakni baja, minuman beralkohol dan ban yang tadinya di post border kembali ke pusat logistik berikat (PLB).

Menurut Enggar, keputusan tersebut dilakukan karena ada pertumbuhan impor yang tinggi sehingga berisiko. Untuk itu perubahan aturan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan.


"Pertama dirinci dari pertumbuhan impor yang tinggi salah satunya yang masuk impor besi, baja. Untuk itu kita ubah yang tadinya di post borderkan kita kembalikan ke border melalui PLB," papar dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan tersebut dilakukan karena ada kasus penyalahgunaan besi baja yang diimpor. Untuk itu ia berharap aturan ini dapat mencegah kejadian tersebut terulang kembali.


"Besi baja itu kan karena kemarin itu ada kasus khusus di mana carbon steel dialihkan ke aloy dengan penambahan boron. Nah itu kan namanya baja untuk konstruksi diakal-akalin," jelasnya.

"Jadi kita melakukan pencegahan, salah satunya ya melalui PLB tadi sehingga bisa termonitor," ungkap dia.


Sementara itu, ia berharap langkah tersebut bisa meningkatkan menjadi langkah untuk mengembangkan produksi dalam negeri agar bisa bersaing dengan produk impor. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads