Ini Wajib Pajak yang Jadi Prioritas Pemeriksaan DJP

Ini Wajib Pajak yang Jadi Prioritas Pemeriksaan DJP

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 11 Sep 2018 14:22 WIB
Foto: Dana Aditiasari-detikFinance
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjadikan wajib pajak (WP) yang selama tiga tahun tidak melaporkan kewajibannya akan menjadi prioritas pemeriksaan. Aturan ini sudah ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2018 lalu.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjan Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hal itu juga sudah sesuai dengan penerbitan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

"WP yang tiga tahun terakhir belum diperiksa all taxes memang kita masukkan sebagai salah satu indikator ketidakpatuhan dalam menyusun DSP3," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (11/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


SE nomor SE-15/PJ/2018 menjadi panduan atau arahan dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan kepada jajaran internal tentang bagaimana KPP/Kanwil/KPDJP memilih WP yang akan diperiksa.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan membuat daftar sasaran prioritas panggilan potensi (DSP3) bagi wajib pajak (WP), baik orang pribadi (OP) maupun badan usaha.

"Karena pelaporan pajaknya masih sepenuhnya self assessment yang belum kita lakukan pengujian," jelas dia.


Penggalian potensi juga berlaku kepada WP sesuai dengan indikator yang ditetapkan dalam SE tersebut.

"Ini semacam Compliance Risk Management (CRM) di mana kita memetakan WP berdasarkan pola kepatuhannya," tutup dia. (hek/ara)

Hide Ads