Pemerintah akan Bayar Defisit BPJS Kesehatan

Pemerintah akan Bayar Defisit BPJS Kesehatan

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 17 Sep 2018 14:53 WIB
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menerbitkan aturan mengenai penanganan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sri Mulyani menyebut, aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pembayaran defisit dan langkah mengurangi defisit.

"BPJS, sudah kita keluarkan PMK untuk pembayaran defisitnya dan beberapa langkah-langkah untuk mengurangi defisitnya," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Senin (17/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sri Mulyani tidak merinci pembayaran defisit BPJS Kesehatan oleh pemerintah seberapa besar. Yang pasti, kata dia, ada beberapa langkah yang akan menekan angka defisit BPJS Kesehatan.

"Baik melalui kontribusi dari pemerintah daerah yang masih belum memenuhi kewajibannya maupun sebagai campuran atau bauran policy-nya," tutup dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga mengaku telah menerima hasil audit BPJS Kesehatan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sri Mulyani juga akan meneliti hasil audit tersebut.



Saksikan juga video 'Sebab BPJS Kesehatan Terus Defisit dari Tahun ke Tahun':

[Gambas:Video 20detik]

(hek/fdl)

Hide Ads