Sri Mulyani menyebut, aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pembayaran defisit dan langkah mengurangi defisit.
"BPJS, sudah kita keluarkan PMK untuk pembayaran defisitnya dan beberapa langkah-langkah untuk mengurangi defisitnya," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Senin (17/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani tidak merinci pembayaran defisit BPJS Kesehatan oleh pemerintah seberapa besar. Yang pasti, kata dia, ada beberapa langkah yang akan menekan angka defisit BPJS Kesehatan.
"Baik melalui kontribusi dari pemerintah daerah yang masih belum memenuhi kewajibannya maupun sebagai campuran atau bauran policy-nya," tutup dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga mengaku telah menerima hasil audit BPJS Kesehatan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sri Mulyani juga akan meneliti hasil audit tersebut.
Saksikan juga video 'Sebab BPJS Kesehatan Terus Defisit dari Tahun ke Tahun':
(hek/fdl)