Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pelacakan dokumen izin kerja, Kemnaker tidak menemukan adanya pelanggaran izin penggunaan TKA. Sebab TKA yang dimaksud legal dan memiliki izin serta jabatan yang sesuai.
"Kalau dilihat dari jabatannya, ini adalah TKA yang profesional dan setelah kita cek memang sesuai dengan izin yang ada di Kemnaker," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis, Rabu (19/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat membuka job fair di BBPLK Bekasi hari ini, Hanif pun meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang dilebih-lebihkan terkait beredarnya video tersebut. Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam video tersebut juga terdapat tenaga kerja lokal sebagai pendamping TKA.
"Artinya ada TKI sebagai pendamping sesuai ketentuan. Nah, sayangnya pendampingnya tidak mampu memberikan penjelasan kepada warga setempat sehingga menimbulkan kecurigaan dan kesan seolah-olah TKA tersebut buruh kasar dan ilegal," kata Hanif.
Kemudian, lanjut Hanif, ada informasi jika lokasi kejadian kebetulan dalam proses pembebasan lahan namun warga belum menerima uang ganti rugi lahan. "Makanya ketika ada tim yang mengukur tanah maka jadi sensitif," tambah Hanif.
Ke depannya, Hanif mengimbau supaya pihak Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung harus memberikan informasi pelaksanaan pekerjaan kepada bupati dan wali kota yang daerah yang dilalui jalur pembangunan rel kereta.
"Tujuannya agar kepala desa dan ketua Rukun Tetangga mendapatkan informasi kegiatan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat yang berada di sekitar lokasi," kata Hanif.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Sugeng Priyanto menambahkan pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kedua perusahaan tersebut.
"Dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa para TKA tersebut tengah melakukan pengukuran dalam rangka menentukan kekuatan pembuatan pondasi konstruksi jalur kereta cepat Jakarta-Bandung," ujar Sugeng.
Ia juga menambahkan dalam pemeriksaan dokumen Izin Menggunakan Tenaga Kerja (IMTA), izin kerja TKA tersebut merupakan tenaga ahli sebagai geologist engineer, geodetic engineer, dan survei engineer.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bernawan Sinaga mengatakan selain memeriksa izin kerja para TKA tersebut, Kemnaker juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan secara lengkap di perusahaan tersebut.
"Kita juga ingatkan kepada perusahaan agar ke depannya lebih memperhatikan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat serta memberikan laporan pengunaan TKA di perusahaan dan vendornya secara rutin," kata Bernawan. (mul/ega)