Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono diamankan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri karena dugaan menyalahgunakan izin importasi.
"Tersangka ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/6/2017).
Achmad Boediono ditangkap di rumahnya, daerah Pondok Gede, Bekasi, pada pukul 14.00 WIB. Sebelumnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kemeterian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCl di atas 97 persen. Kemudian, lanjut Agung, garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G dan dijual untuk kepentingan konsumsi.
"Sedangkan sisanya 74.000 ton di perdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain," jelas Agung.
Sebagiamana tertuang dalam pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
"Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," ucap Agung.