Korban Gempa Sulteng Telat Bayar Pajak Tak Dikenai Sanksi

Korban Gempa Sulteng Telat Bayar Pajak Tak Dikenai Sanksi

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 03 Okt 2018 20:09 WIB
Gedung Ditjen Pajak/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan pajak kepada korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Selain itu juga tengah digodok kebijakan diskon pajak bagi wajib pajak yang menjadi korban.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Arif Yanuar mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat Keputusan Dirjen Pajak yang berisi tentang keringanan-keringanan perpajakan kepada korban bencana di Sulteng.

"Keringanan seperti ini mirip dengan Keputusan Dirjen Pajak untuk yang di Lombok sebelumnya. Ini sudah ditandatangani Pak Dirjen, sehingga besok sudah bisa diluncurkan," tuturnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Keringanan yang diberikan dalam bentuk penghilangan sanksi pajak atas keterlambatan penyampaian SPT dan pembayaran pajak seperti PPN dan PPh.

"Utang pajak, SKB STP yang jatuh Tempo sampai 21 September, itu diberikan keringanan tidak dikenakan sanksi apabila terlambat," tambahnya.

Selain itu Ditjen Pajak juga tengah menyiapkan diskon PPh pasal 25 atau pajak penghasilan terutang yang dibayar secara angsuran. Ditjen Pajak akan memberikan pemangkasan atas angsuran yang harus dibayar di sisa tahun ini. Namun aturan ini masih digodok besaran pemangkasannya.

"Dia sudah bayar sampai September, nanti PPh 25 bisa saja di bawah 75% atau nol. Kita godok pengurangan secara otomatis bagi WP yang ada di wilayah terdampak gempa," tambah Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

(das/ara)

Hide Ads