Pemberian sanksi ini juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan sanksi pemberhentian sementara dikarenakan oknum pegawai pajak yang terkena OTT sudah menjadi tersangka oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu ada mekanisme dan ketentuannya kalau pemberhentian sementara," kata Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap untuk pengurangan wajib pajak.
Hadiyanto menyebut sanksi yang diberikan kepada La Masikamba bisa semakin berat, yaitu diberhentikan dengan tidak hormat. Namun, hal itu baru bisa direalisasikan ketika kasus hukumnya sudah diputuskan oleh pengadilan.
Dengan begitu, hukuman diberhentikan sementara kepada La Masikamba berlaku sampai adanya keputusan dari pengadilan.
"Kalau sudah diputus (inkrah) tentu kita akan berhentikan dengan tidak hormat," jelas dia.
Akan tetapi, kata Hadiyanto, Kementerian Keuangan masih memberikan hak La Masikamba sebesar 50% dari gaji pokoknya, sampai adanya keputusan dari pengadilan.
"Kalau sudah dihentikan, kalau sementara cuma dapat 50% gaji sesuai ketentuan, tukin tidak dapat," ungkap dia.
Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, Hadiyanto mengungkapkan para pejabat pejabat eselon I untuk terus mensosialisasikan lima dasar Kementerian Keuangan.
"Tentu pertama kita akan terus merefresh kembali peningkatan kualitas implementasi nilai-nilai Kementerian Keuangan yang ada 5, profesionalisme, integritas, sinergi, layanan dan penerimaan," tutup dia. (hek/zlf)