Komitmen ini tercermin di rencana jangka pendek dan panjang pengembangan usaha PT Geo Dipa Energi (Persero), BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang merupakan BUMN panas bumi satu-satunya di Indonesia.
Berdasarkan keterangan yang dikutip detikFinance, Senin (8/10/2018), komitmen Indonesia untuk perubahan iklim tertuang dalam UU No.16 tahun 2016 tentang Pengesahaan Paris Agreement to the united nations.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memenuhi komitmen dalam penurunan emisi karbon secara masif, pada saat ini, Geo Dipa yang mengemban amanat Undang-Undang Panas Bumi No.21/2014 Pasal 28, yaitu mendapat penugasan dari pemerintah untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan energi terbarukan panas bumi.
Geo Dipa yang sebagai BUMN juga memiliki fungsi dan peranan penting, antara lain:
1) Meningkatkan kuantitas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kebutuhan listrik ramah lingkungan.
2) Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan di daerah dimana proyek dilaksanakan.
3) Membantu Pemerintah sebagai price setter dalam pemenuhan listrik ramah lingkungan panas bumi.
4) Mendorong komoditi ekspor berupa penambah devisa, dari penjualan batubara dan migas akibat
substitusi pembangkit fosil dengan pembangkit PLTP.
Adapun, Geo Dipa melakukan rencana pengembangan PLTP Small Scale 10 MW, Binary 10 MW, Pengembangan Area Candradimuka 60 MW, 5x55 MW unit Extension Dieng dan Patuha, Pengembangan lapangan Arjuno Welirang yang memiliki potensi 180 MW serta lapangan Candi Umbul Telomoyo dengan potensi 90 MW.