Fakta Utang RI Selama 4 Tahun Jokowi-JK

Fakta Utang RI Selama 4 Tahun Jokowi-JK

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 21 Okt 2018 09:16 WIB
Fakta Utang RI Selama 4 Tahun Jokowi-JK
Foto: Dok. Pool
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) terbilang menjadi pemimpin yang berani mengambil utang baik lewat pinjaman maupun penerbitan SBN.

Selama empat tahun memimpin Indonesia, Presiden Jokowi dan Wapres JK telah mengambil utang sebanyak Rp 1.814,66 triliun.

Utang tersebut dianggap pemerintah masih dalam batas aman. Karena utang ini juga, sejumlah pihak menghujani pemerintah dengan kritik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana selengkapnya, simak ulasannya di sini:
Posisi utang pemerintah sejak kuartal III-2014 tercatat Rp 2.601,72 triliun atau rasionya 24,74% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka itu pun terus meningkat hingga data terakhir yang dirilis Kementerian Keuangan per September 2018 posisi utang pemerintah sebesar Rp 4.416,37 triliun. Artinya utang pemerintah dalam 4 tahun mencapai Rp 1.814,65 triliun.

Klik selanjutnya

Akhir kuartal III-2014, saat Presiden Jokowi mulai memimpin, posisi utang pemerintah Rp 2.601,71 triliun dengan rasio 24,74% terhadap PDB. Rinciannya pinjaman Rp 683,79 triliun dan SBN Rp 1.917,19 triliun.

Kuartal II-2015 milainya bertambah menjadi Rp 3.091,05 triliun dengan rasio 27,43% terhadap PDB. Rinciannya pinjaman Rp 791,68 triliun dan SBN Rp 2.299,37 triliun.

Kuartal III-2016 bertambah menjadi Rp 3.444,82 triliun dengan rasio 28,33% terhadap PDB. Rinciannya pinjaman Rp 743,78 triliun dan SBN Rp 2.733,83 triliun.

Kuartal III-2017 bertambah menjadi Rp 3.866,39 triliun dengan rasio 28,98% terhadap PDB. Rinciannya pinjaman Rp 737,93 triliun dan SBN Rp 3.248,63 triliun.

Kuartal III-2018 (per September) bertambah lagi menjadi Rp 4.416,37 triliun dengan rasio 30,47% terhadap PDB. Rinciannya Rp 823,11 triliun dan SBN Rp 3.593,26 triliun.

Meski utang pemerintah mencapai ribuan triliun, namun kondisinya tidak perlu dikhawatirkan alias masih aman, karena masih jauh dari batas yang ditentukan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.

Dalam beleid tersebut, batas yang ditetapkan adalah sebesar 60% terhadap PDB, sedangkan rasio utang pemerintah posisi terakhir masih 30,47%. Selain itu
jika dijumlah maka cicilan utang jatuh tempo pemerintah setiap tahunnya sekitar Rp 300 triliun dengan waktu jatuh tempo sekitar 8,7 tahun.

Klik selanjuutnya

Dalam 4 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sempat terjadi perdebatan soal utang antara Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Zulkifli menyinggung cicilan utang pemerintah dalam pidato di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) yang hadir dalam sidang tahunan MPR/DPR 16 Agustus 2018.

Dia mengatakan kemampuan mencicil utang yang dilakukan pemerintah sudah di luar batas kewajaran.

"Rp 400 triliun di 2018 itu setara 7 kali dana desa, 6 kali anggaran kesehatan. Itu sudah di luar batas kewajaran dan batas negara untuk membayar," kata Zulkifli, Kamis (16/8/2018).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun langsung merespons pernyataan Ketua MPR tersebut. Sri Mulyani menilai kritik tersebut sarat muatan politis untuk menyerang pemerintah. Sri Mulyani bahkan menyebut Zulkifli sesat karena membahas utang tak sesuai data.

Awalnya Sri Mulyani mulai masuk menjelaskan tentang kesehatan postur APBN. Dia memaparkan data tentang turunnya defisit APBN dan keseimbangan primer yang semakin menuju arah positif.

"Ini sebabnya Ketua MPR nyeletuk tentang utang. Perkembangan defisit APBN dan keseimbangan primer hanya untuk membuktikan kami kelola dengan baik, terutama masalah utang adalah sangat hati-hati," ujarnya di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Hide Ads