Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Abdul Kamarzuki menerangkan dengan ketentuan yang ada saat ini, izin lokasi untuk investasi bisa cepat terbit untuk wilayah yang memiliki RDTR.
"RDTR itu kan PP OSS, PP 24 disebutkan bagi daerah sudah punya RDTR, izin lokasi yang dimohon bisa langsung terbit tanpa harus ada pertimbangan teknis (pertek). Dia mau investasi di sini, sudah ada RDTR, di situ tertulis kawasan peruntukan industri, langsung ke bupati untuk mendapatkan izin lokasi, nggak perlu pertimbangan apa-apa lagi," kata dia kepada detikFinance di kantornya, Kamis (8/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, hal itu bisa terjadi karena pemerintah percaya sudah ada pengaturan yang detail untuk tata ruang.
"Nah, kenapa bisa begitu, karena seolah-olah pemerintah percaya kalau sudah RDTR tentu pengaturan lapangan sudah detail. RDTR sudah mengatur bidang per bidang untuk apa, untuk apa penggunaannya," paparnya.
Hal ini berbeda jika wilayah belum memiliki RDTR. Maka, yang digunakan ialah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dengan rekomendasi.
"Di situ bisa dibangun perumahan, dalam satu blok bisa hotel, asal fungsi dominan sebagai perumahan tidak terganggu kalau pakai dasar RTRW. Kalau belum punya RDTR maka menggunakan RTRW plus rekomendasi, dari saya atau Pak Menteri. Di situ boleh bangun hotel, karena nggak ada spesifik di tata ruang itu boleh dibangun hotel. Kalau RDTR sudah clear," tutupnya. (hns/hns)