Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal menerangkan, dasar hukum holding menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016. Adapun skemanya, dalam holding ini saham pemerintah anggota holding akan dialihkan ke induk holding.
"Seperti holding sebelumnya, holding yang dilakukan infrastruktur dan perumahan dilakukan dengan pengalihan saham seri B milik negara pada BUMN calon anak kepada BUMN induk," kata dia di Kementerian BUMN Jakarta, Kamis (15/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam skema tersebut, nantinya anggota holding akan kehilangan statusnya sebagai Persero. Namun, dia mengatakan, anggota holding tetap memiliki perlakuan yang sama seperti BUMN.
"Setelah PP baru ada langkah hukum, seperti perubahan status Persero anggota holding menjadi anak usaha dengan catatan seperti PP 72, dia anak perusahaan tapi diberlakukan sama seperti BUMN untuk beberapa hal yang sifatnya strategis," ungkapnya.
Baca juga: Terbang Lagi, Merpati Masih Jadi BUMN? |
"Dan negara memiliki satu saham yaitu seri A dwi warna yang punya hak istimewa," kata dia.
Dia berharap, proses holding kali ini berjalan lebih lancar karena memiliki payung hukum yang kuat.
"Proses holding kali ini bisa lebih berjalan lancar, karena terkait landasan hukum yang kita sama-sama tahu InsyaAllah selesai. PP 72 sudah digugat dan MA menetapkan PP 72 tidak ada salah di sana," tutupnya. (eds/eds)











































