Dirjen Bea Cukai: Impor Barang Mewah Turun 49%

Dirjen Bea Cukai: Impor Barang Mewah Turun 49%

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 15 Nov 2018 19:56 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah menyebut kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atau pajak impor terhadap 1.147 komoditas memberi dampak positif. Karena aturan ini, impor barang mewah turun drastis.

Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat Konferensi Pers APBN KITA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (15/11//2018).

"Secara umum kita melihat bahwa kebijakan kenaikan tarif PPh pasal 22 telah memberikan dampak positif," tutur Heru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dikatakan Heru, penurunan terjadi pada impor harian. Rata-rata devisa harian impor hingga 12 September US$ 31 juta. "Setelah memberlakukan menurun jadi US$ 18,3 juta harian, turun 41%," tutur Heru.

Dia merinci, penurunan devisa impor itu terjadi pada kelompok barang mewah. Periode Januari hingga 12 September dari US$ 10,27 juta, turun 49% menjadi US$ 5,46 juta dolar.


"Penurunan devisa impor terjadi pada kelompok barang mewah. Periode Januari sampai 12 September dari US$ 10,27 juta turun 49,54%," tutur Heru. (zlf/ara)

Hide Ads