Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat Konferensi Pers APBN KITA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (15/11//2018).
"Secara umum kita melihat bahwa kebijakan kenaikan tarif PPh pasal 22 telah memberikan dampak positif," tutur Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Heru, penurunan terjadi pada impor harian. Rata-rata devisa harian impor hingga 12 September US$ 31 juta. "Setelah memberlakukan menurun jadi US$ 18,3 juta harian, turun 41%," tutur Heru.
Dia merinci, penurunan devisa impor itu terjadi pada kelompok barang mewah. Periode Januari hingga 12 September dari US$ 10,27 juta, turun 49% menjadi US$ 5,46 juta dolar.
"Penurunan devisa impor terjadi pada kelompok barang mewah. Periode Januari sampai 12 September dari US$ 10,27 juta turun 49,54%," tutur Heru. (zlf/ara)