Hampir satu bulan tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT610 di laut Karawang, Jawa Barat. Penyebab pasti jatuhnya pesawat pabrikan Boeing ini masih diselidiki.
Berbagai indikasi muncul, dari mulai kerusakan mesin sampai kelalaian mekanik memeriksa kondisi pesawat sebelum terbang. Sebagai langkah hukuman Kementerian Perhubungan langsung membebastugaskan sementara direktur teknik Lion Air beserta divisi teknik yang menangani Pesawat dengan nomor bada PK-LQP itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertulis dalam peraturan tersebut, Kementerian Perhubungan bisa melakukan tindakan daftar hitam pada pejabat terkait dengan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Ada 7 orang yang disebutkan dalam aturan tersebut, yaitu Direktur Utama Maskapai, Direktur Operasi, Direktur Teknik, Direktur Safety, Chief Inspector, Pilot dan Chief Cabin.
Selain memberhentikan pejabat yang bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut, Kementerian Perhubungan juga berwenang untuk membekukan izin terbang maskapai yang sudah mengalami dua kali kecelakaan dalam setahun.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2018 Maskapai Lion Air sudah mengalami dua kali kecelakaan. Pada 29 April 2018 Penerbangan, Boeing 737-800 rute Makassar-Gorontalo tergelincir saat mendarat di Bandara Jalaluddin Gorontalo. Pesawat dengan rute Makassar-Gorontalo yang membawa 174 penumpang dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.
Sementara itu pada 29 Oktober Penerbangan JT 610, Boeing 737 MAX 8 rute Jakarta-Pangkalpinang, mengalami lost kontak dan ditemukan Jatuh di Tanjung Karawang. Dalam kejadian ini Pesawat Lion Air JT 610 yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menju Pangkalpinang, jumlah korban penumpang dan kru pesawat Lion Air sebanyak 189 orang.
Dari dua kewenangan yang dimiliki Kementerian Perhubungan, mengapa Lion Air belum juga kena sanksi?
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun blak-blakan mengenai Lion Air dan insiden ini kepada detikFinance. Apa saja yang dibicarakan? Lalu apakah akan ada sanksi untuk Lion Air?
Saksikan tayangannya hanya di detikcom pada pukul 11.00 WIB siang nanti. Jangan sampai terlewatkan.
(ang/ang)