"Kalau bicara terkait langkah-langkah yang dilakukan. Saat ini Mendag mempunyai payung hukum untuk itu ada berbagai regulasi Permendag terkait dengan harga eceran tertinggi dan maupun harga acuan dan tentunya di kawal dengan baik sehingga para pelaku usaha bisa memahami dan melaksanakan dengan aturan yang ada" Ujar Staf Ahli Mendag Bidang Hubungan Internasional, Dody Edward di Aula Kantor Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Senin (19/11/2018)
Edward melanjutkan akan melakukan pemantauan secara lebih intens guna melihat perkembangan dan bila ada kekurangan pasokan tentu akan berkoordinasi antara Kementerian yang didukung Satgas pangan untuk menyikapi hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Dody menjelaskan antar kementerian akan mengawal dengan baik jalur alur distribusi dari petani hingga ke pasar untuk menjamin stabilitas harga pangan.
"di sinilah perlunya nanti antara kementerian mengawal jalur distribusi keamanan dari pada barang setelah sampai dari petani ke gudang dari gudang ke pelabuhan dari pelabuhan ke gudang langsung ke pasar betul-betul bisa terjaga dengan baik alur distribusinya," tutur Edward.
Tonton juga 'Jokowi Ingin Inflasi RI 1-2% Seperti Negara Maju':
(hns/hns)