"PP ini sekarang statusnya antar PAK (panitia antar kementerian) ya," kata Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (27/11/2018).
Ada sejumlah kementerian yang terlibat, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kapan PP cukai kantong plastik ini diterbitkan, Heru mengatakan hal itu tergantung keputusan di tingkat menteri. Sementara pihaknya siap menjalankannya ketika aturan sudah terbit.
"Mengenai kapan, ya masih harus lihat ini keputusannya ditetapkan oleh pemerintahnya kapan. Kami di Bea Cukai di posisi yang sudah siap implementasikan cukai kantong plastik," jelasnya.
Selain dibahas antar kementerian, rencana penerapan cukai kantong plastik juga dibahas bersama Komisi XI DPR RI. Sejauh ini penilaian Komisi XI DPR RI terbilang positif.
"Kami lihat sudah banyak pandangan yang sangat positif dari Komisi XI," tambahnya.
Tonton juga 'Indonesia Darurat Sampah Plastik Cemari Lautan':
(ara/ara)