Rencana Penerapan Cukai Plastik Dibahas Antar Kementerian

Rencana Penerapan Cukai Plastik Dibahas Antar Kementerian

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 27 Nov 2018 12:38 WIB
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi/Foto: Humas Bea Cukai
Jakarta - Pemerintah akan mengenakan cukai pada kantong plastik untuk mengendalikan peredarannya. Rencana tersebut mulai dibahas antar kementerian. Nantinya cukai kantong plastik akan memiliki hukum Peraturan Pemerintah (PP).

"PP ini sekarang statusnya antar PAK (panitia antar kementerian) ya," kata Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (27/11/2018).


Ada sejumlah kementerian yang terlibat, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua yang terkait, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemenko Maritim, karena ini kan terkait juga dengan lingkungan maritim ya, kemudian banyak, semua yang terkait," sebutnya.

Terkait kapan PP cukai kantong plastik ini diterbitkan, Heru mengatakan hal itu tergantung keputusan di tingkat menteri. Sementara pihaknya siap menjalankannya ketika aturan sudah terbit.

"Mengenai kapan, ya masih harus lihat ini keputusannya ditetapkan oleh pemerintahnya kapan. Kami di Bea Cukai di posisi yang sudah siap implementasikan cukai kantong plastik," jelasnya.


Selain dibahas antar kementerian, rencana penerapan cukai kantong plastik juga dibahas bersama Komisi XI DPR RI. Sejauh ini penilaian Komisi XI DPR RI terbilang positif.

"Kami lihat sudah banyak pandangan yang sangat positif dari Komisi XI," tambahnya.


Tonton juga 'Indonesia Darurat Sampah Plastik Cemari Lautan':

[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads