Risiko tersebut, kata Darmin, mengenai adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran harga penyerapan yang tidak lagi mengacu pada harga pembelian pemerintah (HPP).
"Saya bilang lu jangan tiba-tiba takut berlindung sama kita karena dikejar BPK. karena memang kuncinya itu di situ nanti ditanya, kok you beli segitu, jangan nanti tiba-tiba bilang oh itu kita sudah bilang sama kantor menko wah susah kita. pokoknya pilih, kalau anda berani hadapi itu, ya tidak apa-apa tidak pakai (HPP)," kata Darmin di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam skema baru ini, Perum Bulog nantinya akan menyerap beras petani dengan harga yang lebih fleksibel. Artinya, harga tinggi maupun murah tetap diserap dengan anggaran yang sudah disediakan dalam APBN.
Dalam skema yang lama, anggaran CBP dari APBN disediakan untuk Bulog dalam menyerap beras dengan acuan HPP. Pada skema yang baru ini, HPP tidak lagi berlaku atau dihilangkan. Sehingga, jika ada temuan BPK karena harga penyerapan terlalu tinggi maka Perum Bulog harus bisa menjelaskan.
"Memang Bulog itu minta kemarin HPP itu nggak usah deh diatur-atur, kita sepakat meniadakan harga patokan pembelian kita sepakat itu. Karena Bulog bilang saya berani," jelas dia.
Tonton juga 'Jaga Stabilitas Harga, Beras Jenis Medium Diluncurkan':
(hek/ang)