Sosialisasi tersebut dilakukan dengan melibatkan komunitas UMKM di Kota Semarang, mulai dari Perwakilan Women Preuneur Community (WPC), Kadin Kota Semarang, GenPi, serta Asosiasi Muslimah Pengusaha Indonesia.
Direktur Kerja sama Standarisasi Perizinan dan Non Perizinan BKPM Indra Darmawan menyampaikan, pertemuan yang dilakukan dengan UMKM Kota Semarang bermula dari curhatan seorang pelaku usaha UMKM di Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, BKPM secara aktif berupaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha UMKM mengenai OSS.
"Jadi memang banyak kita temukan mereka yang sebelumnya merasa sulit duluan, ternyata setelah dipandu secara teknis langsung ternyata bisa dan mudah," katanya.
Pada dasarnya sistem perizinan melalui OSS bertujuan untuk mempermudah pengurusan izin. Jika dulu mengurus izin bisa berminggu-minggu, melalui OSS diharapkan bisa hitungan jam.
"Ini yang membutuhkan dukungan bersama-sama, baik dari para pelaku usaha, seluruh pihak yang terlibat untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan yang baik ini," tambahnya.