Meski demikian, ia menyadari adanya beberapa tantangan terkait kebijakan sistem perbenihan di Indonesia. Salah satunya tugas penting pemerintah dalam melindungi plasma nutfah.
Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam setiap kelompok makhluk hidup yang dapat menciptakan varietas pertanian unggul. Plasma nutfah diatur dalam Undang-Undang sehingga pemanfaatannya harus melalui izin pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berbicara dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) 'Sosialisasi Pengembangan Investasi Pertanian' di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (12/12/2018), Hari berharap pemerintah dapat mempermudah akses pada plasma nutfah agar mempunyai daya saing.
"Pemerintah diharapkan terbuka pada inovasi teknologi, membangun kemandirian benih yang ramah investasi, serta memberikan perlindungan terhadap investasi perbenihan," ujar Hari.
Dalam kesempatan itu, Hari juga menyampaikan hal lain yang menjadi kendala bidang perbenihan di antaranya minat inovasi industri perbenihan rendah karena adanya inkonsistensi aturan, terbatasnya pengetahuan petani dan keraguan akan benih bersertifikat yang tidak sesuai dengan isinya. Selain itu juga belum dilakukan deregulasi secara signifikan dalam dunia perbenihan.
Sementara itu, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian, Erizal Jamal menyampaikan bahwa indikator industri perbenihan dapat dilihat dari beberapa faktor, yaitu jumlah varietas yang dihasilkan, jumlah produksi benih, serta luas penyebaran varietas.
Sampai dengan tahun 2017 jumlah varietas yang dilepas sebanyak 1.672 varietas dengan komoditas antara lain padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar, sorghum, gandum, dan talas.
Untuk jumlah produksi benih padi bersertifikat, sampai dengan tahun 2017 sebanyak 210.561 ton dengan kebutuhan potensial sebanyak 383.348 ton. Artinya, kata Erizal, pemenuhan benih tersebut mencapai 54,93%.
Sementara untuk penyebaran varietas padi masih didominasi oleh padi jenis Ciherang yaitu sebesar 5.060.783 ha atau 35,35%, padi Mekongga 10,05%, padi IR 64 7,96%, padi Situ Bagendit 4,61%, padi Cigeulis 4,44%, padi varietas lain 26,31%, dan varietas lokal sebesar 11,28%.
Untuk penggunaan benih unggul bersertifikat sampai saat ini masih dibawah 50%. Oleh karena itu, pemerintah membuat road map industri perbenihan Indonesia untuk 10 tahun ke depan.
Subsektor Tanaman Pangan menargetkan benih bersertifikat lebih dari 75% dengan negara acuan China dan India. Subsektor hortikultura menargetkan impor kurang dari 25% dengan negara acuan Korea dan Thailand. Selain itu, subsektor perkebunan atau tanaman buah menargetkan benih bersertifikat lebih dari 75% dengan negara acuan Australia, dan subsektor pertanian perkotaan atau hydroponik menargetkan impor kurang dari 50% dengan negara acuan Korea dan Taiwan.
Sementara itu, Sekjen Asbenindo (Asosiasi Perbenihan Indonesia) Nana Laksana Ranu menyampaikan tantangan industri perbenihan saat ini yaitu penyediaan benih tepat varietas, mutu, jumlah, dan waktu.
"Penggunaan benih unggul secara bebas dengan mutu yang baik dapat memotivasi pengguna petani dan memberikan peluang industri benih untuk berinvestasi dalam meningkatkan perannya," ujar Nana.
Nana berharap, pemerintah dapat memberikan alternatif bantuan kepada industri perbenihan. Salah satunya indikator pajak, untuk memacu dan memotivasi industri perbenihan nasional, melalui kompensasi bayar pajak untuk investasi. Selain itu, Ia berharap ke depannya perusahaan benih modal dalam negeri mempunyai kemampuan membangun kemandirian benih nasional bahkan untuk ekspor.
"Payung regulasi dibutuhkan untuk berkembangnya industri perbenihan. Peraturan perundangan harus berpihak kepada kemajuan industri benih dan petani," pungkas Nana. (prf/hns)