Menteri Sosial Agus Gumiwang mengatakan skema pemberian PKHpada tahun depan menggunakan skema yang baru dan ditujukan kepada 10 juta KPM.
Agus menyebut, jika sebelumnya dana PKH yang diterima KPM sebesar Rp 1,89 juta per keluarga per tahun. Kini, dananya disesuaikan berdasarkan indeks bantuan sosial PKH tahun 2019. Di mana, untuk bantuan tetap satu keluarga, reguler Rp 550.000 per keluarga per tahun, PKH Akses atau khusus keluarga yang sulit terjangkau sebesar Rp 1 juta per keluarga per tahun.
Dari angka tersebut, para keluarga penerima manfaat pun masih bisa mendapatkan tambahan yang besar. Yaitu berasal dari bantuan komponen setiap jiwa. Jika dalam satu keluarga ada ibu hamil dan balita akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 2,4 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dihitung, untuk keluarga miskin reguler total dalam satu tahun bisa menerima Rp 9,75 juta per keluarga. Dengan hitungan maksimal empat komponen. Angka tersebut berasal dari komponen dengan nilai paling tinggi.
Sedangkan untuk PKH akses atau keluarga sulit terjangkau bisa mendapatkan bantuan mencapai Rp 10,2 juta per keluarga per tahun. Itu pun dengan komponen yang nilainya paling tinggi.