Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Hariyanto mengatakan Indonesia baru mengenakan cukai kepada hasil tembakau, minuman, dan etil alkohol.
"Cukai sekarang hanya tiga, hasil tembakau, minuman mengandung alkohol, dan etil alkohol. Padahal banyak sekali," kata Nirwala di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nirwala menjelaskan Kementerian Keuangan bersama stakeholder telah menyusun daftar BKC. Dari hasil pembahasan, terdapat 15 BKC lagi yang inplementasinya harus segera dilakukan.
Implementasi yang dimaksud, kata Nirwala adalah bukan semata-mata hanya untuk penerimaan negara, tetapi bagaimana pemerintah mengatur, mengawas, dan mengontrol produk yang memiliki dampak negatif pada lingkungan hidup. Dari 15 BKC tersebut, antara lain plastik, minuman manis, MSG, hingga BBM.
"Banyak sekali kan yang konsumsinya perlu dikendalikan. Misalnya anak sekarang itu sudah kena diabetes, tapi kenapa gula nggak kena (cukai). Terus apa lagi, emisi gas buang kendaraan motor. Itu kan nggak kena," kata Nirwala.
Penerapan cukai sebagai instrumen pengendalian, pengawasan, dan kontrol. Nirwala mengungkapkan BKC di Indonesia masih kalah dengab negara tetangga hingga Afrika Selatan yang sudah lebih banyak mengenakan cukai.
"Negara Thailand misalnya ada 16 macam, Filipina 13 macam, Afrika Selatan ada 10 macam. Di Britain ada 10 juga. Termasuk konsumsi gasoline kena juga," terang Nirwala. (hek/hns)