Kemenkeu Beberkan Alasan Kantong Plastik Perlu Kena Cukai

ADVERTISEMENT

Kemenkeu Beberkan Alasan Kantong Plastik Perlu Kena Cukai

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 18 Des 2018 19:12 WIB
Foto: iStock
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan kantong belanja plastik (KBP) atau kresek perlu kena cukai. Direktur Teknis dan Fasilitas CukaiNirwala DwiHariyanto mengatakan pengenaan cukai terhadap plastik karena memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
"Tadi, kenapa yang diusulkan kantong belanja plastik, karena hampir semua industri menggunakan plastik," kata Nirwala di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Dari data Kementerian LHK, Nirwala menyebut jumlah sampah di daerah perkotaan hampir 38,5 juta ton per tahun dengan pertumbuhan 2-4% setiap tahunnya. Jika secara nasional, jumlah sampai mencapai 200 ribu ton per hari di mana 17% merupakan plastik.
Dari angka 17% sampah plastik tersebut, terdapat 62% merupakan sampah kantong belanja atau kresek. Selain itu, pengenaan cukai terhadap kantong kresek juga untuk membatasi konsumsi, mengawasi peredarannya, dan mengkontrol dampak negatifnya.

Menurut Nirwala implementasi pengenaan cukai secara bertahap, di mana yang mendesak untuk diterapkan adalah kantong kresek.
"Jadi yang dikenakan itu jenis plastik tertentu," ujar dia.
Nirwala mengungkapkan, proses implementasi cukai kantong kresek ini sejatinya sudaj dibahas antar kementerian lembaga. Dalam RPP yang ada, barang kena cukai (BKC) untuk kantog plastik dengan kriteria ketebalannya di bawah 74 mikron.
"Berdasarkan pembicaraan dengan panitia antar kementerian untuk menyusun RPP, itu yang jelas kantong plastik belanja yang ketebalannya di bawah 75 mikron. Itu yang paling, sementara ini," ujar dia.


(hek/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT