"Sekarang sudah saatnya implementasi. Kita kembali ke maksud dan tujuan pungutan cukai, kan sudah ada kriteria kenapa suatu barang dikenakan cukai, kantong plastik masuk karena menciptakan eksternalitas negatif," kata Prastowo di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Kantong plastik, kata Prastowo juga merupakan barang konsumsi yang dengan mudah didapat oleh masyarakat sebagai konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat perpajakan ini juga menyebut sudah ada negara yang lebih dahulu menerapkan cukai terhadap kantong kresek. Seperti Irlandia yang mengenakan pajak sebesar EUR 15 dan hasilnya mengurangi sampah plastik hingga 90%.
Selanjutnya, Denmark juga berhasil mengurangi sampah plastik serta konsumsi sebesar 66% pasca dikenakan pajak. Begitu juga, Jerman, Hong Kong, Belgia.
"Yang menarik itu Romania karena dorongan civil society bagi plastik yang tidak bisa didaur ulang, Afrika Selatan tahun ini menerapkan dengan melihat ketebalan menjadi disinsentif semakin tebal semakin murah, semakin tipis semakin besar karena sekali pakai dan jadi sampah," ujar dia.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah segera menerapkan cukai terhadap kantong kresek. Pasalnya, KBP masuk dalam kategori barang yang berdampak negatif bagi lingkungan.
"Untuk plastik ini saya kira yang harus diselesaikan koordinasi di tingkat kementerian. Jangan encourage untuk peningkatan negara tapi lingkungan. Saya berharap di level ini kita mengkritisi kualitas sinergi antar lembaga di pemerintah. Supaya jangan sampai ada kementerian teknis yang discourage," kata dia. (hek/hns)