Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran yang diputuskan untuk 2019 hanya sebatas untuk keperluan operasional. Sedangkan, dana tersebut berbeda untuk anggaran bencana alam.
Sebab, dana bencana alam atau disebut dengan dana on call akan dikeluarkan ketika terjadi bencana alam. Sehingga dana yang dianggarkan sebanyak Rp 610 miliar untuk tahun 2019 di luar kejadian bencana alam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau sekarang disebut dana di BNPB kecil anggarannya itu tidak merefleksikan seluruh anggaran yang disediakan untuk menghadapi bencana. Untuk tahun ini saja,Rp 7 triliun. Kalau lihat anggarannya di BNPB kata Pak Topo cuma Rp 610 miliar. Itu mostly adalah untuk BNPB sendiri. Penanganan bencana itu melalui sebuah mekanisme on call," tegas dia.
Menurut Sri Mulyani dana bencana dibuat terpisah karena bencana alam tidak dapat diprediksi waktunya. Pemerintah telah menyiapkan Rp 1 triliun untuk bencana alam di tahun 2019. Selain itu, untuk mengantisipasi bencana Kementerian Keuangan mengasuransikan barang-barang milik negara sebagai antisipasi penanganan bencana alam.
"Melihat dari ilmu pengetahuan, sains teknologi, apakah ada melakukan kalibrasi dari bencana seperti yang disebutkan di berbagai negara seperti di Latin Amerika itu ada mekanisme yang kemudian bisa diterjemahkan dalam mekanisme asuransi bencana yang bisa disebut fulling fund. Kita juga sudah mengasuransikan semua barang milik negara, gedung-gedung, yang lain lain. Sehingga itu suatu bentuk penanganan bencana. Tahun 2019 ini kita mulai dengan Rp 1 triliun dulu," jelasnya. (hns/hns)











































