Maskapai Lion Air dan Wings Air memberlakukan tarif untuk penggunaan bagasi. Aturan ini diberlakukan oleh kedua badan usaha penerbangan tersebut untuk pembelian tiket pesawat per 8 Januari 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan kedua maskapai tersebut dapat mengenakan biaya untuk penggunaan bagasi lantaran keduanya masuk dalam kategori kelompok pelayanan standar minimum (no frills) alias kelompok pelayanan berbasis biaya rendah.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diatur dalam pasal 3, PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).
Untuk ketiga kelompok pelayanan ini, diberlakukan standar pelayanan yang tidak sama. Sebagai contoh dalam hal fasilitas membawa bagasi tercatat atau barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Ketersediaan bagasi tercatat dalam seluruh kelompok pelayanan diberikan oleh maskapai penerbangan dengan ketentuan bagi kelompok full service, paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya. Bagi kelompok medium service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya, dan kelompok no frills, dapat dikenakan biaya.