Kredit Motor dan Mobil Tanpa DP Bisa Bikin Jalan Tambah Macet

Kredit Motor dan Mobil Tanpa DP Bisa Bikin Jalan Tambah Macet

Saifan Zaking - detikFinance
Jumat, 11 Jan 2019 16:58 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kebijakan pembayaran down payment (DP) 0% untuk kendaraan mobil dan motor. Peraturan OJK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 2018 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, dan mulai berlaku pada 28 Desember 2018, sesuai tanggal aturan tersebut diundangkan.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menjelaskan, kebijakan tersebut nantinya bisa membuat masyarakat semakin banyak melakukan pembelian kendaraan. Hal itu akan berakibat terhadap meningkatnya volume kendaraan yang melintas di jalan.

"Ya itu, makin banyak orang beli (kendaraan), akibatnya apa, makin macet kan," ujarnya ketika dihubungi detikFinance, Jumat (11/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Meningkatnya volume kendaraan akan membuat jalanan semakin terhambat. Hal ini tentu kontradiktif dengan semangat pemerintah mengajak masyarakat untuk berpindah menggunakan transportasi umum.

"Kalau 0%, ya setelah itu banyak orang beli, ya macet kan, jalannya terhambat," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa, dampak yang paling utama dari adanya penggratisan DP tersebut adalah kemacetan. Keinginan orang untuk melakukan suatu pembelian akan bertambah akibat kebijakan itu.

"Ya harusnya jangan 0% lah. Kalau 0% kan orang ngga punya duit banyak beli mobil. Akibatnya apa, jalanan macet terus nggak naik angkutan umum. Harusnya ya jangan 0%,,"



Tonton video 'Dilema DP 0% untuk Kredit Motor dan Mobil':

[Gambas:Video 20detik]


Kredit Motor dan Mobil Tanpa DP Bisa Bikin Jalan Tambah Macet
(eds/eds)

Hide Ads