Direktur Eksekutif dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengamini hal tersebut. Menurutnya peluang BTP atau juga akrab dipanggil Ahok terbuka untuk posisi tersebut, asalkan ada pelelangan jabatan lewat Keputusan Presiden (Keppres).
"Bisa kalau di UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Asalkan sebelum itu ada Keppres untuk open bidding, jadi jabatannya di lelang terbuka," ungkap Yustinus saat dihubungi detikFinance, Kamis (24/1/2019).
Apabila ada Keppres yang menerangkan bahwa jabatan Eselon I dibuka, maka nantinya akan ada panitia seleksi yang membuka lowongan untuk jabatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang mengatur mengenai penerimaan orang di luar Kementerian Keuangan untuk menjabat posisi Eselon I. Hal tersebut tertuang pada Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.