Baju Bekas Rp 1,5 M Gagal Masuk RI Lewat Wakatobi

Baju Bekas Rp 1,5 M Gagal Masuk RI Lewat Wakatobi

Sitti Harlina - detikFinance
Rabu, 30 Jan 2019 12:00 WIB
Foto: Sitti Harlina
Jakarta - Sebanyak 677 balepress pakaian bekas berhasil diamankan di Pelabuhan Wanci, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). 677 balepress terdiri atas 292 bales pakaian bekas dan 385 bales sepatu bekas dengan perkiraan nilai barang sebesar 1,5 Miliar.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan sinergi dari Bea Cukai, TNI dan Polri yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang bekas yang dinilai ilegal.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang pengiriman barang bekas ini, kemudian kami lakukan koordinasi dengan TNI dan Polri untuk melakukan penangkapan," terangnya, Rabu (30/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Dijelaskannya, kronologis penangkapan tersebut berawal berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kapal yang membawa balepress dari Timor Leste. Minggu, 12 Januari 2019, Informasi diterima Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan di Makassar dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Gabungan yang anggotanya terdiri dari Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Kendari.

Kemudian pada Kamis 17 Januari 2019 pukul 10.20 WITA tim gabungan dikerahkan untuk melakukan pemantauan di beberapa titik yang ada di Kepulauan Wakatobi. Dari hasil pemantauan, tim mendapati kapal KLM Bumi Lestari yang diduga mengangkut balepress sedang berlabuh di Pelabuhan Pemda Wanci. Mengingat keterbatasan jumlah personil dan mengurangi risiko gesekan dengan warga, tim gabungan meminta bantuan kepada Kodim 1413 Buton dan Polres Wakatobi untuk mengamankan proses penindakan.

Siang hari sekitar pukul 14.00 WITA, kapal KLM Bumi Lestari beserta barang bukti ditarik dari Wanci ke Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Gabungan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Kendari.

Sabtu, 19 Januari 2019 dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, kapal KLM Bumi Lestari baru tiba di Kendari, dikarenakan terkendala cuaca buruk dan gangguan mesin.




Saat ini penanganan atas perkara tersebut telah masuk dalam proses penyidikan dengan tersangka nakhoda berinisial B. Kapal diawaki oleh empat orang yang terdiri atas seorang nakhoda dengan inisial B serta tiga orang ABK inisial H, D, dan I.

Padmoyo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan barang bekas, melainkan tetap mencintai produk dalam negeri.

"Saya mengimbau agar seluruh masyarakat jangan mau untuk terus menggunakan barang bekas karena hal tersebut akan menurunkan angka tekstil kita," imbaunya.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku yakni kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar 5 Miliar. (dna/dna)

Hide Ads