"Saya harus membacanya bahwa saya mendengar kita tidak terlalu menjelaskan tax holiday dengan baik. Saya bicara dengan sektor bisnis mereka belum tahu apa itu tax holiday," kata Sri Mulyani di acara Mandiri Investment Forum (MIF) di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Berdasarkan PMK 35/2018 yang berlaku sejak 29 Maret 2018, terdapat beberapa investor atau wajib pajak (WP) yang mendapat persetujuan libur bayar pajak. Adapun, ada 18 sektor industri yang bisa mendapatkan fasilitas fiskal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Sri Mulyani berharap para peserta MIF 2019 yang terdiri dari sekitar 600 investor dan 200 nasabah korporasi Bank Mandiri bisa memanfaatkan fasilitas libur bayar pajak.
"Kini kita telah capai investasi yang berasal dari berbagai negara, tujuan kita berikan peluang yang sama dengan yang di luar Jawa," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II, Sulistyo Wibowo, mengatakan sebanyak 12 wajib pajak (WP) telah mendapatkan fasilitas tax holiday.
Dia mengatakan, 12 WP itu akan menanamkan modal sebesar Rp 210,8 triliun. Negara asal investor antara lain, China, Malaysia, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda dan Indonesia.
"Rencana target investasi berdasarkan permohonan Rp 210,8 triliun cukup besar," kata dia. (hek/ara)