Sebanyak 12 wajib pajak (WP) mendapat fasilitas pengurangan pajak atau tax holiday. Dari 12 WP itu, ada 1 WP yang mendapat persetujuan tax holiday selama 20 tahun karena menanam modal lebih dari Rp 30 triliun.
Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II, Sulistyo Wibowo mengatakan, investor itu menanam modal sebanyak Rp 34 triliun.
"Data terakhir ada yang paling besar sampai Rp 34 triliun, ada kemungkinan satu yang mendapat fasilitas selama 20 tahun," kata dia dalam acara media gathering di Cisarua, Bogor, Selasa (11/12/2018).
Soal identitas investor, dia belum bisa memastikan. Yang pasti, kata dia, investor tersebut menanam modal besar.
"Mungkin update selanjutnya, kebetulan saya cuma dapat informasi secara umum, nilainya ada yang sampai dia atas Rp 30 triliun," ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan PMK 35 pengurangan pajak sebesar 100% atau tax holiday selama 5 hingga 20 tahun tergantung nilai investasi. Untuk investasi Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun mendapat pengurangan pajak selama 5 tahun. Kemudian, paling tinggi ialah investasi di atas Rp 30 triliun dengan masa 20 tahun.
Dia mengatakan, tax holiday akan diberikan saat kegiatan usaha investor berjalan.
"Saat itu yang harusnya bayar pajak, saat itu pajaknya tidak perlu bayar sampai jangka waktu ditetapkan," tutupnya.