Pertama, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang pertukaran informasi keuangan.
Kemudian, mengikuti perjanjian internasional dan sistem informasi dan teknologi (IT). Serta syarat yang lainnya mampu menjaga tata kelola dan kerahasiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, RI juga berkomitmen untuk ambil bagian dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Package yang diinisiasi oleh negara-negara anggota OECD dan negara-negara G20 dalam rangka mencegah penghindaran pajak.
Beberapa aksi dari 15 Aksi BEPS tersebut berkaitan dengan topik harga transfer antara lain Aksi 8-10 mengenai Penyelarasan Harga Transfer dengan Penciptaan Nilai serta Aksi 13 tentang Dokumentasi Harga Transfer.
Indonesia sebagai bagian dari negara-negara G20, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen dalam meratifikasi Aksi BEPS dalam peraturan perpajakannya.
Sebagai langkah awal dalam penerapan Aksi BEPS, Indonesia telah secara penuh mengadopsi tiga tingkat dokumentasi harga transfer dengan meratifikasi Aksi 13 BEPS melalui penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya yang berlaku sejak 30 Desember 2016.
"Dan Indonesia telah sukses melakukan pertukaran Laporan Per Negara (Country by Country Report) dengan negara-negara mitra mulai Juni 2018," tutur dia.
Dalam acara yang diselenggarakan Konsultan Pajak TaxPrime itu, hadir pula sejumlah pembicara lainnya.
Managing Partner TaxPrime, Muhamad Fajar Putranto, menyatakan bahwa Seminar ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dalam penyusunan dokumentasi harga transfer antara DJP dengan WP sehingga dokumentasi maupun materinya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan mencegah sengketa perpajakan.
"Selain itu, dalam kaitannya dengan perkembangan terkini project OECD dan negara G20 dalam area harga transfer, seminar ini diharapkan dapat memberikan input kepada DJP dan pemahaman pada WP akan potensi sengketa dalam rangka meratifikasi projek tersebut di atas dalam perpajakan Indonesia," tandas dia. (dna/dna)