Kementerian Keuangan meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan jumlah utang pemerintah uang saat ini tembus Rp 4.418,3 triliun per 2018. Kepala Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan pemerintah masih mampu mengelola utang pemerintah dengan baik.
"Utang negara juga dikelola secara hati-hati dan profesional. Saat ini kondisi utang sangat aman, masih dalam koridor UU," kata Nufransa saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Besaran utang pemerintah memiliki batasan aman atau tidaknya diatur dalam UU Keuangan Negara no 17/2003. Pasal 12 ayat 3 beleid tersebut disebutkan defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan jumlah utang dibatasi maksimal 60% dari PDB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan nominal utang pemerintah yang terus bertambah. Karena, pemerintah sudah menjaga dan mengelola perekonomian dengan baik.
Dia mencontohkan, seperti dalam menjalankan APBN 2018 di mana penerimaan negara tembus dari target dengan defisit anggaran lebih kecil dari target.
"Semua indikator APBN berwarna hijau dan tidak ada gejala akan adanya krisis," jelas dia.
(hek/ang)