Jakarta -
Pembayaran gaji pegawai PT Pos Indonesia (Persero) ditunda. Penundaan ini merupakan buntut dari aksi demo yang dilakukan oleh para pegawai pada awal pekan ini.
Para pekerja pun tak tinggal diam. Pekerja menuntut perusahaan untuk segera menunaikan kewajibannya. Selain itu, para pekerja juga mendesak direksi mundur.
Jika pembayaran gaji tak direalisasikan sesuai batas waktu yang ditentukan, Pak Pos bakal setop bekerja. Selain itu, pekerja akan menggelar aksi di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi berbagai masalah tersebut, manajemen perusahaan akhirnya mulai buka suara. Seperti apa tanggapan perusahaan? Simak berita lengkapnya:
PT Pos sendiri menyatakan bahwa penundaan pembayaran gaji pegawai baru pertama kali dilakukan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Regional 4 Pos Indonesia Jakarta Pupung Purnama.
"Penundaan pembayaran gaji baru kali ini (dilakukan)," kata Pupung kepada detikFinance.
Pupung mengatakan, bahwa perusahaan memiliki alasan terkait keputusan penundaan pembayaran gaji tersebut. Namun dia belum bisa merinci alasan perusahaan.
Dia mengatakan pihak perusahaan saat ini sedang menyiapkan pernyataan resmi atas kondisi tersebut.
"Kan pasti ada alasannya, itu ada beberapa poin. Tapi saya nggak hafal, nanti di rilisnya ada," jelasnya.
Manajemen PT Pos memastikan tidak ada pelanggaran hak karyawan terkait penundaan pembayaran gaji. Sebab, selama ini karyawan menerima gaji terlebih dahulu baru bekerja dan bukan sebaliknya.
Kepala Regional 4 Pos Indonesia Jakarta, Pupung Purnama menjelaskan, pelanggaran bisa terjadi bila karyawan sudah bekerja dan gaji tidak dibayar. Manajemen, kata dia, memahami hal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia itu.
"Sebagai contoh, gaji yang dibayar pada 1 Februari bukan imbalan untuk pekerjaan selama Januari. Gaji pada 1 Februari adalah imbalan untuk pekerjaan selama Februari," kata Pupung dalam keterangannya yang diterima detikFinance.
Sementara untuk periode Februari 2019, Pupung melanjutkan, manajemen memang membuat edaran rahasia untuk kalangan internal. Manajemen menyesalkan edaran internal itu tersebar keluar dan menimbulkan polemik di masyarakat.
"Fasilitas kepada karyawan pos bukan hanya gaji yang dibayarkan di muka. Setiap karyawan berhak atas cuti tiga bulan beserta tunjangan cutinya. Fasilitas itu diberikan setiap enam tahun sekali," jelasnya.
Pupung juga mengatakan, khusus karyawan di bagian pengantaran, aset perseroan berupa sepeda motor yang operasional dapat menjadi milik karyawan bersangkutan.
"Di perusahaan dengan bisnis serupa, pengantar atau kurir yang tidak berstatus karyawan dan tanpa aneka fasilitas yang dinikmati karyawan tetap seperti karyawan Pos Indonesia harus menyediakan, yang harus menyediakan sepeda motor untuk operasional harian," tuturnya.
Dua bisnis inti PT Pos Indonesia sedang mengalami disrupsi (pergeseran) yang luar biasa besarnya, baik karena perubahan regulasi maupun teknologi.
Layanan jasa kurir dan logistik sedang berhadapan dengan pelanggan yang semakin dimanjakan oleh teknologi yang berujung pada layanan yang semakin berkualitas dan bertarif murah. Surat semakin hilang tetapi paket mengalami pertumbuhan yang sangat besar sebagai akibat terdisrupsinya industri retail.
Layanan di sektor jasa keuangan juga sedang berhadapan dengan dua tantangan fundamental. Pertama perubahan regulasi yang mengijinkan layanan bank dan keuangan dapat dilakukan secara branchless (lakupandai).
Kedua, munculnya berbagai startup dalam teknologi financial (fintech) yang juga dapat melakukan banyak transaksi keuangan dengan kemudahan dan keamanan yang lebih baik.
Kepala Regional 4 Pos Indonesia Jakarta, Pupung Purnama mengungkapkan perusahaan akan secepatnya untuk membayar gaji karyawan yang tertunda.
"Secepatnya. Kami juga ingin membahagiakan karyawan kami dan keluarganya," kata Pupung.
Namun, tambahnya, perlu diperhatikan bahwa proses transformasi perusahaan hanya akan terjadi bila terwujud simbiosis yang baik antara manajemen dan karyawan.
"Kami akan menginformasikan waktu pembayaran vaji langsung kepada karyawan melalui Para Pimpinan Unit Kerja. Mudah-mudahan hal ini dapat dipahami," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman