Risiko Kerja Meningkat, ASN Butuh Jaminan Keselamatan Kerja

Risiko Kerja Meningkat, ASN Butuh Jaminan Keselamatan Kerja

- detikFinance
Senin, 11 Feb 2019 14:10 WIB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Seiring meningkatnya target pembangunan dan pemerataan ekonomi, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut bekerja lebih keras dan lebih profesional. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya risiko kecelaan di lingkungan kerja.

Contohnya saja terjadinya penyerangan terhadap petugas yang mengawal jalannya pembangunan jalan di Trans Papua beberapa waktu lalu. Sehingga perlu diimbangi dengan sistem jaminan keselamatan kerja yang mumpuni.

Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pemerintah segera menyusun peta jalan atau roadmap khusus yang mengatur pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pekerja non ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengatakan roadmap tersebut dinilai cukup mendesak selain karena kebutuhan jaminan keselamatan kerja sangat dibutuhkan oleh ASN, roadmap juga diperlukan untuk mengakhiri dualisme pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ASN, PPPK dan pekerja non ASN yang saat ini masih terpecah antara Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjan dan PT Taspen (Persero).

Sejak awal, lanjut dia posisi DPR tetap mengacu kepada UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sehingga Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit belakangan seharusnya patuh terhadap isi undang-undang tersebut.

"Kalau menurut saya ini karena pemerintah belum melebur badan-badan yang lain, sehingga semua masih berebut kepesertaan. Tentu dalam konteks ini kita melihat UU yang berlaku, itu menyatakan BPJS Ketenagakerjaan yang berhak. Kalau PP itu kan di bawah UU. Kemungkinan besar nanti kita akan pertanyakan apa pasalnya dan bagaimana argumen pemerintah," kata Dede Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Minggu (10/2/2019).

Terpisah, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pemberi kerja Soeprayitno mengatakan, dualisme penyelenggaraan jaminan keselamatan kerja tersebut harusnya tidak terjadi karena akan menghambat pelayanan terhadap ASN. Padahal, aparatur negara ini butuh segera mendapat kepastian jaminan keselamatan kerjanya agar bisa menjalankan tugas dengan maksimal.

"Harusnya aturan yang diterbitkan diselaraskan dengan UU yang ada yakni UU SJSN dan UU BPJS," ujar Soeprayitno.


Dia menyarankan, agar tidak terjadi polemik antara Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan, seyogyanya dua institusi ini bisa berdialog untuk menemukan solusi terhadap jaminan sosial bagi ASN dan non-ASN.

"UU BPJS harus jadi acuan dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Harus diselaraskan aturannya. Kalau tidak mau yah Undang-undangnya direvisi atau dikeluarkan Perpu," tegasnya. (dna/dna)

Hide Ads