Pihak maskapai, dalam hal ini Garuda Indonesia memahami hal tersebut. Namun menurut VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan, pihaknya pun tak bisa mengontrol kenaikan tarif kargo. Untuk itu kenaikan tarif tidak mungkin diumumkan jauh jauh hari.
"Kalau kita sih kalau pihak ketiga rata-rata ya bisa seminggu ( sebelum kenaikan diumumkan)," katanya saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (11/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung bisnis sih. Kalau sesuatu yang nggak bisa diprediksi ya berlangsung cepat ya," ujarnya.
Lanjut dia, semestinya pihak pengusaha logistik membuat klausul dalam perjanjian kontrak dengan e-commerce, yang mana jika terjadi kenaikan tarif kargo udara maka kontrak bisa direview kembali untuk penyesuaian.
"Bahwa kalau ada perubahan harga sewaktu waktu dari pihak misalnya Garuda, kontrak ini bisa di-review kembali, kan ada klausul," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekjen Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) M Akbar Djohan mengatakan biasanya pengusaha logistik membuat kontrak tahunan terutama dengan perusahaan e-commerce.
Jika kenaikan tarif kargo secara tiba-tiba, mereka tidak bisa secara tiba-tiba menaikkan ongkos kepada perusahaan e-commerce lantaran terikat kontrak.
"Teman-teman punya kontrak base dengan perusahaan e-commerce misalnya. Kan enggak mungkin dia menyesuaikan walaupun ada surat dari maskapai. Ini mempengaruhi iklim investasi. Desember kontrak, tahu-tahu Februari naik," ujarnya.