Menurut Koordinator Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah LBM PBNU, Asnawi Ridwan ada tiga alasan yang mendasari rekomendasi itu. Pertama tipu daya, lalu ketidakjelasan akad, dan motivasi transaksi.
Persoalan itu pun ditanggapi oleh Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Menurutnya, bisnis MLM berbeda dengan money game. Sehingga MLM tidak tergolong haram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggapan Asosiasi
Foto: Muhammad Ridho
|
Sebab, kedua bisnis tersebut memiliki aturan yang berbeda, yakni MLM berfokus pada penjualan barang. Sedangkan money game berfokus pada penambahan anggota jaringan.
"Kita sudah konfirmasi, sebenarnya yang haram bukan MLM, tapi money game yang pakai sistem MLM. Itu berbeda lho. Money game itu yang dijual kan bonus rekrut orang bukan barang. Kalau MLM bonus penjualan barang," kata dia kepada detikFinance, Sabtu (2/3/2019).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan selama ini bisnis MLM memang menggunakan sistem jaringan. Hanya saja, sistem o tersebut tak memberikan bonus pada perekrutan anggota baru.
Maka dari itu, ia mengimbau agar masyarakat dapat membedakan tawaran bisnis yang menjebak seperti itu. Sebab ia menilai pada akhirnya hal tersebut dapat merugikan.
"MLM itu yang dibagiin itu profit barang (hasil penjualan). Kalau money game kan hasil setoran orang-orang baru. Nah ini yang buat jadi akan bangkrut ke depan," tutup dia.
Beda MLM dan Money Game?
Foto: Muhammad Ridho
|
Untuk MLM bonus bisa didapatkan berdasarkan penjualan produk sedangkan money game berdasarkan perekrutan anggota baru.
"Bedanya MLM dengan money game, kalau MLM fokus pada produk jadi intinya penjualan barang. Kalau money game itu penjualan keanggotaan," kata dia saat berbincang dengan detikFinance, Sabtu (2/3/2019).
Halaman 2 dari 3