Aturan Kenaikan Gaji PNS Belum Terbit, Sri Mulyani: Sedang Proses

Aturan Kenaikan Gaji PNS Belum Terbit, Sri Mulyani: Sedang Proses

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 11 Mar 2019 18:20 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan bahwa kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) diterapkan bulan depan. Lalu sampai mana prosesnya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan kenaikan gaji PNS sebesar 5% itu sudah tercantum dalam UU APBN 2019. Itu artinya sudah dipastikan gaji PNS naik tahun ini.

"Untuk kenaikan gaji memang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah). Hanya karena PP-nya sangat tebal menyangkut pertama keputusan kenaikan 5% yang sesuai dengan UU APBN 2019, kedua masing-masing KL (kementerian dan lembaga) harus mengusulkan," terangnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk PP-nya sendiri, kata Sri Mulyani, sudah ditandatangani oleh Jokowi. Namun dalam PP tersebut masih ada lampiran yang belum selesai.



Lampiran itu berisi tentang jumlah PNS dari masing KL dan jumlah penghitungan kenaikan gajinya. Proses itulah yang memakan waktu lama.

"PP sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, lampirannya yang berisi setiap KL berapa jumlah pegawainya, apa saja golongannya, naiknya 5%n itu semua akan dilampirkan dan itu yang mungkin agak sedikit memakan waktu," terangnya.

Meski begitu, Sri Mulyani menekankan bahwa prosesnya masih berjalan. Pihaknya berupaya agar realisasi kenaikan gaji PNS sebesar 5% bisa berjalan sesuai target.

"Sekarang ini sedang dalam proses itu. Kita usahakan secepatnya. Kita lakukan sesuai GCG yang baik dan tata kelola perundang undangan," tegasnya.

(das/eds)

Hide Ads