Fakta di Balik Larangan Terbang 11 Boeing 737 MAX 8

Fakta di Balik Larangan Terbang 11 Boeing 737 MAX 8

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 12 Mar 2019 07:51 WIB
Fakta di Balik Larangan Terbang 11 Boeing 737 MAX 8
Foto: Suasana di area gedung Kemenhub. (Zhacky-detikcom)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan," kata Polana dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polana menghimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan.

Sementara itu, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Avirianto mengatakan, larangan terbang berlaku selama proses inspeksi. Inspeksi sendiri akan dilakukan secepatnya mulai 12 Maret 2019.

"Iya sementara (larang terbang) sampai dengan inspeksi, ya tergantung inspeksinya bisa seminggu, bisa 2 hari, bisa 1 hari tergantung inspeksinya," tutur Avirianto.


Hide Ads