Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan," kata Polana dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Avirianto mengatakan, larangan terbang berlaku selama proses inspeksi. Inspeksi sendiri akan dilakukan secepatnya mulai 12 Maret 2019.
"Iya sementara (larang terbang) sampai dengan inspeksi, ya tergantung inspeksinya bisa seminggu, bisa 2 hari, bisa 1 hari tergantung inspeksinya," tutur Avirianto.