Mobil Listrik bakal Bebas Pajak, LCGC Kena 3%

Mobil Listrik bakal Bebas Pajak, LCGC Kena 3%

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 12 Mar 2019 17:51 WIB
Ilustrasi/Foto: Dana Aditiasari
Tangerang - Pemerintah kembali mengutak-atik skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor roda empat. Skema kali ini menguntungkan bagi mobil listrik tapi tidak untuk mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam rancangan aturan yang baru pemerintah memutuskan untuk mengubah pengenaan PPnBM kepada kendaraan LCGC.

"LCGC kan PP-nya berakhir tahun ini, nanti dalam revisi PP memasukkan juga unsur mobil listrik di mana mobil listrik itu bisa turun ke nol persen," kata Airlangga saat acara Rakornas Investasi di ICE BSD, Banten, Selasa (12/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam aturan baru nanti, khusus untuk kendaraan LCGC atau kendaraan bermotor hemat bahan bakar (KBH2) justru akan terkena pajak.

Mobil LCGC yang sebelumnya PPnBM 0%, kini justru dikenakan sebesar 3%. Hal itu lantaran skema baru nantinya prinsip pengenaan PPnBM tak lagi berdasarkan kapasitas mesin cc, tapi berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan.

"PPnBM untuk keseluruhan jadi kalau konsep lama PPnBM berdasarkan dia sedan kemudian CC berapa. Tapi kalau konsep baru berdasarkan emisi gas buang, dan emisi gas buang itu jadi standar," ujar Airlangga.

(hek/eds)

Hide Ads