Belakangan ini bisnis multi-level marketing (MLM) ramai diperbincangkan. Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiyyah di Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama(NU) merekomendasikan bisnis MLM haram.
Polemik yang berkembang kemudian diluruskan oleh PBNU, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) hingga Asosiasi Penjualan Langsung Indonedia (APLI). Mereka berkumpul bersama para pelaku MLM untuk melakukan dialog.
PBNU menegaskan bahwa yang dimaksud dalan rekomendasi itu adalah bisnis kemitraan dengan skema piramida yang mengandung money game hingga penipuan.
Hal yang sama juga dilontarkan DSN-MUI yang bahkan sudah mengeluarkan fatwa terkait MLM syariah yang disebut sebagai pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).
Menurut DSN-MUI MLM yang menjalankan bisnis money game sudah pasti haram. Namun bukan berarti MLM tidak mengandung money game adalah halal. Perlu ada proses sertifikasi syariah.
(das/ang)