Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pada dasarnya setiap pilihan laporan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Hanya saja, di era modern seperti ini pelaporan melalui online dinilai lebih baik.
Pasalnya, melalui online atau e-filling pelaporan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bila melaporkan secara langsung maka wajib pajak mesti meluangkan waktu serta biaya untuk menujuk kantor pelayanan pajak (KPP).
"Kalau langsung kan datang, ngantre terus tunggu tanda terima. Kalau e-filling kan tidak. Hanya saja, ya memang secara psikologis orang suka manual karena suka tanya-tanya apakah sudah benar agak tidak ada masalah di kemudian hari," terang dia.
Sementara itu, hingga hari ini wajib pajak yang sudah melaporkan SPT per tanggal 13 Maret 2019 sudah ada sebanyak 5,97 juta. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.
"Sampai kemarin malam jumlah yang sudah diterima hampir 6 juta, 5,97 juta," kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Kamis (14/3/2019). (dna/dna)