Penurunan pajak ini tentunya bakal disambut positif buat wajib pajak (WP) yang merasa terbebani dengan tinggi pajak yang harus dibayar. Lantas apakah pemerintah juga mau mengkaji pemangkasan PPh tersebut?
Saat ditanya berapa angka yang ideal dari pemangkasan tarif PPh seperti yang mau dilakukan Prabowo-Sandi, Sri Mulyani menyatakan butuh perhitungan. Misalnya jika basis pajaknya (tax base) tetap alias tidak bertambah, maka penurunan tarif (rate) pajak akan berdampak pada turunnya penerimaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menurunkan PPh. Namun itu perlu dilihat lebih dulu, apakah perluasan basis pajak bisa dilakukan dengan cepat sehingga bisa mengkompensasi turunnya penerimaan negara akibat penurunan tarif pajak.
Baca juga: Prabowo Mau Pangkas Pajak Penghasilan 5-8% |
"Kan tax base juga bisa diperluas, jadi ini juga akan jadi sesuatu yang akan kita lihat, seberapa cepat perluasan tax base untuk mengkompensasi penurunan," sebutnya.
Lanjut dia, penerapan teknologi juga meningkatkan basis pajak tersebut. Tapi yang perlu diingat, konsekuensi dari perluasan basis pajak adalah masyarakat yang sebelumnya bukan objek pajak jadi harus membayar pajak.
"Masyarakat juga harus tahu siapa nanti yang akhirnya menanggung beban itu. Karena kalau tax base diperluas berarti yang tadinya tidak kena pajak akan harus membayar pajak. Jadi harus ada perhitungan seperti ini yang akan disampaikan," tambahnya.
Sebelumnya, tim ekonomi BPN Harryadin Mahardika mengungkapkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga mengusulkan pemotongan pajak penghasilan untuk masyarakat. Rencana tersebut telah masuk ke dalam program dan visi misi yang dicanangkan Prabowo.
Harryadin mengatakan, nantinya pajak penghasilan pribadi akan dipotong sebesar 5% hingga 8% dari posisi saat ini. Pajak penghasilan saat ini di Indonesia paling rendah 5% untuk penghasilan Rp 50 juta setahun dan tertinggi 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta.
Harryadin pun mengatakan pihaknya pun berniat memotong pajak badan usaha. Namun dia mengatakan hal itu masih dikaji dan belum bisa menjelaskan dengan rinci. Dia hanya mengatakan pemotongan pajak itu untuk menstimulasi ekonomi.
"Kalau yang PPh badan, sudah ada kajian tapi belum kami masukan ke visi-misi. Kami merasa belum siap dimasukkan, kami melihat perlu ada simulasi lebih detil," ungkap Harryadin.