Celah Suap Distribusi Pupuk yang Terseret KPK

Celah Suap Distribusi Pupuk yang Terseret KPK

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 29 Mar 2019 06:26 WIB
1.

Celah Suap Distribusi Pupuk yang Terseret KPK

Celah Suap Distribusi Pupuk yang Terseret KPK
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap distribusi pupuk. KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Tersangka penerima suap yakni anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan Indung pihak swasta, orang kepercayaan Bowo. Sedangkan Manajer Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Achmad Tossin. Pemeriksaan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap terkaitt upaya membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) sebagai penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk.

Simak berita selengkapnya.
Celah untuk melakukan penyimpangan dalam distribusi pupuk bisa saja terjadi. Akan tetapi, belum diketahui pasti bagaimana persisnya modus tersebut.

"Persisnya saya belum terinfo tentang kasusnya. Kalau namanya penyimpangan pasti ada saja celah dan caranya," kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro kepada detikFinance, Kamis (28/3/2019).

Wahyu menambahkan bahwa distribusi pupuk menggunakan jalur darat dan laut atau menggunakan truk dan kapal. Distribusi pupuk menggunakan kapal dilakukan untuk mengirimkan pasokan ke pulau-pulau.

"Kapal sama darat," ujar Wahyu.

Head Corporate Communication Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dikonfirmasi terpisah menambahkan distribusi menggunakan kapal dilakukan dari Bontang, Kalimantan Timur menuju kawasan Indonesia Timur. Selain itu, distribusi pupuk menggunakan kapal juga dilakukan dari Gresik, Jawa Timur ke beberapa wilayah Indonesia.

"Terutama dari Bontang ke kawasan Indonesia timur, dari Palembang, dari Gresik juga dari Aceh," tutur Wijaya.

Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Total ada tujuh orang yang diamankan dalam OTT kemarin, Rabu (27/3).

PT Pupuk Indonesia (Persero) merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bertugas melakukan distribusi dan perdagangan pupuk, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya. Selain kegiatan utama tersebut, Pupuk Indonesia juga menjalankan usaha dalam bidang angkutan, ekspedisi dan pergudangan serta melaksanakan penugasan pemerintah.

Mengutip laman resmi perseroan, Kamis (28/3/2019), awalnya perseroan didirikan dengan nama PT Pupuk Sriwidjaja berdasarkan Akta No. 177 tanggal 24 Desember 1959. Selanjutnya, di tahun 1979-1980 dibentuk perusahaan patungan PT Asean Aceh Fertilizer (AAF).

Pada tahun 1997-1988 berdasarkan PP No. 28 Tahun 1997 dan PP No. 34 Tahun 1998, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) menjadi Perusahaan Induk (Operating Holding) yang membawahi lima anak perusahaan (PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Mega Eltra)

Di 2012, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) berganti nama menjadi PT Pupuk Indonesia (Persero) berdasarkan Akta No. 3 tanggal 3 April 2012 dan setahun berikutnya didirikan anak usaha PT Pupuk Indonesia Logistik.

Pada 2014, didirikan PT Pupuk Indonesia Energi sebagai anak usaha Pupuk Indonesia. Di tahun 2015, kembali dibentuk anak usaha bernama PT Pupuk Indonesia Pangan Peresmian Pabrik PKT 5 Pembangunan Pabrik NPK II PT Pupuk Kujang.

Berikut adalah beberapa anggota holding Pupuk Indonesia:

PT Petrokimia Gresik

PT Pupuk Kujang

PT Pupuk Kalimantan Timur

PT Pupuk Iskandar Muda

PT Pupuk Sriwidjaja Palembang

PT Rekayasa Industri

PT Mega Eltra

PT Pupuk Indonesia Logistik

PT Pupuk Indonesia Energi

PT Pupuk Indonesia Pangan


Sejumlah direksi dan pejabat badan usaha milik negara (BUMN) terseret kasus korupsi. Kini giliran direksi dari PT Pupuk Indonesia (Persero) yang terkena OTT KPK.

Sebelumya, ada nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) yang kena OTT KPK dengan dugaan pengadaan barang dan jasa. Jauh ke belakang, masih ada beberapa nama petinggi BUMN yang terseret kasus serupa.

Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan bahwa OTT direksi BUMN merupakan puncak gunung es. Pasalnya, pengangkatan direksi dan komisaris BUMN disebutnya tidak lagi berdasarkan kompetensi.

"Ini adalah istilah saya puncak gunung es. Ini adalah hasil pengangkatan direksi dan komisaris tidak prudent, tidak berbasis profesionalisme," kata Said kepada detikFinance, Kamis (28/3/2019).

Ia mengatakan pengangkatan direksi dan komisaris BUMN yang tidak berdasarkan pada kompetensi memunculkan mafia jabatan. Artinya, ada balas jasa yang harus diberikan dari kandidar direksi dan komisaris dan BUMN kepada pihak yang mengatur jabatan.

"Penilaian yang subjektif menyebabkan munculnya mafia pejabat. Jadi orang mau jadi direksi komisaris cari lobi kekuasaan dan pasti ada balas jasanya," ujar Said.

Terlebih lagi, kini masa jabatan direksi dan komisaris BUMN tidak konsisten lima tahun. Mereka bisa saja diberhentikan kapan saja dengan ragam alasan.

Para direksi dan komisaris BUMN yang ingin bertahan, lanjutnya, harus 'menyetorkan' sejumlah uang agar jabatannya bertahan lama. Hal ini yang membuat sejumlah pihak menghalalkan segala cara untuk bisa bertahan di jabatannya.

"Mafia pejabat memeras direksi yang sudah ada kalau mau setor bertahan, kalau nggak berhenti. Sehingga ini kemungkinan besar penyetoran sehingga dia mengkorupsi sehingga kalau lihat gajinya nggak masuk akal," tutur Said.

Hide Ads