Sesuai aturan, batas waktu laporan SPT untuk WP orang pribadi sampai 31 Maret dan WP badan sampai 30 April setiap tahunnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, laporan SPT sesuai waktu yang ditentukan demi terhindar dari sanksi administrasi.
"Masih tetap bisa lapor, tapi sudah berlaku sanksi keterlambatan lapor," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Sanksi administrasi bagi WP yang telat lapor SPT berupa denda sebesar Rp 100.000. Pengenaan denda atau sanksi ini pun akan diberikan oleh kantor pajak terdekat melalui sepucuk surat.
"Kalau sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan itu akan ditagih oleh KPP dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jadi WP yang terlambat nantinya menunggu STP itu baru membayar sanksi tersebut," ujar dia.
Otoritas pajak nasional, kata Hestu, mengimbau kepada seluruh WP untuk segera melaporkan kewajiban pajaknya. Apalagi, batas pelaporan untuk WP orang pribadi diperpanjang hingga 1 April 2019.
Pelayanan pelaporan SPT dimulai dari pukul 08.00-16.00 WIB di seluruh kantor pajak nasional. Namun, jika melapor dengan online alias e-filing bisa sampai pukul 23.59 WIB.
"Kalau lapornya hari ini sampai dengan pukul 23.59 WIB, sanksi 100 ribu tidak dikenakan," ungkap dia.
Baca juga: 93% Wajib Pajak Lapor SPT Dengan Online |
Tonton juga video AHY ke Presiden Terpilih: Turunkan Pajak, Tingkatkan Upah Buruh: