Gaji PNS Resmi Naik 5%, Beli Surat Utang Modal Rp 1 Juta

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Gaji PNS Resmi Naik 5%, Beli Surat Utang Modal Rp 1 Juta

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Senin, 01 Apr 2019 20:33 WIB
1.

Gaji PNS Resmi Naik 5%, Beli Surat Utang Modal Rp 1 Juta

Gaji PNS Resmi Naik 5%, Beli Surat Utang Modal Rp 1 Juta
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis
Jakarta - Kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanah air. Di awal April 2019 ini PNS resmi merasakan kenaikan gaji 5%

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain soal gaji PNS, berita terpopuler lainnya tentang surat utang SBR006 bisa dibeli dengan nominal mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 miliar. Berikut 5 berita terpopuler detikFinance sepanjang Senin (1/4/2019).

Hore, Gaji PNS Resmi Naik 5% Bulan Ini

PNS resmi merasakan kenaikan gaji 5% bulan ini seperti yang sudah dicantumkan dalam APBN. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri.

Kenaikan gaji mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil. Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

"Iya, karena UU APBN untuk Januari, jadi meskipun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya," kata kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai acara Apresiasi dan penghargaan wajib pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tahun 2019, Jakarta, Rabu (13/3/2019) lalu.

Beli Surat Utang Rp 1 Juta, Segini Cuan yang Dikantongi

Pemerintah mulai hari ini hingga 16 April 2019 membuka penawaran surat utang Saving Bond Ritel (SBR) ritel seri SBR006. Surat utang ini memiliki tingkat kupon 7,95%.

Surat utang SBR006 ini bisa dibeli dengan nominal mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 miliar. Lantas berapa imbal hasil yang diperoleh bila investor membeli surat utang tersebut sebesar Rp 1 juta?

Pertama, perlu diketahui bunga tersebut berasal dari suku bunga acuan Bank Indonesia, BI 7 Day Reverse Repo Rate 6% ditambah spread tetap 195 bps atau 1,95%

Artinya, jika investor membeli dengan nilai Rp 1 juta berhak mendapatkan imbalan paling sedikit 7,95% per tahun. Pembayarannya dibagi menjadi 12 bulan alias setiap bulan.

Dari penjelasan di atas maka investor bakal mendapatkan imbalan Rp 79.500 per tahun yang jika dibagi ke dalam 12 bulan adalah Rp 6.625. Itu belum dihitung potongan pajak.

Potongan pajaknya adalah 15%. Dengan demikian imbalan yang diterima Rp 6.625 per bulan setelah dipotong pajak 15% adalah Rp 5.632 dengan potongan pajak sebesar Rp 993.

Naik 5%, Segini Gaji yang Dibawa Pulang PNS

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), terdapat sejumlah perubahan gaji PNS saat ini.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).


Telat Lapor SPT Boleh, Tapi Dapat 'Surat Cinta' dari Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang ditentukan. Meskipun, para WP masih diperbolehkan jika dilaporkan sampai akhir tahun 2019.

Sesuai aturan, batas waktu laporan SPT untuk WP orang pribadi sampai 31 Maret dan WP badan sampai 30 April setiap tahunnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, laporan SPT sesuai waktu yang ditentukan demi terhindar dari sanksi administrasi.

"Masih tetap bisa lapor, tapi sudah berlaku sanksi keterlambatan lapor," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Sanksi administrasi bagi WP yang telat lapor SPT berupa denda sebesar Rp 100.000. Pengenaan denda atau sanksi ini pun akan diberikan oleh kantor pajak terdekat melalui sepucuk surat.

"Kalau sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan itu akan ditagih oleh KPP dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jadi WP yang terlambat nantinya menunggu STP itu baru membayar sanksi tersebut," ujar dia.


Kemenkeu Cairkan Kenaikan Gaji PNS, Tapi...

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) resmi naik April 2019 ini. PNS mendapatkan kenaikan gaji sekitar 5%.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto mengatakan pihaknya telah siap mencairkan gaji pokok baru dan rapel sejak Januari 2019.

"Kementerian Keuangan telah siap mencairkan gaji pokok baru dan kekurangan gaji (rapel) pada bulan April," kata Marwanto kepada detikFinance, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Untuk itu, kata Marwanto, satuan kerja (Satker) dari seluruh instansi diharapkan telah mengajukan pencairan gaji baru dan rapel tersebut. Hal ini perlu agar pembayaran kenaikan gaji berjalan lancar.

"Satker diharapkan sudah mengajukan pencairan gaji baru dan rapel tersebut pada hari ini," katanya.



Hide Ads