Budi bilang pihaknya memberikan waktu dalam dua minggu ke depan untuk maskapai menyesuaikan harga tiketnya lewat penerapan subclass. Jika tak ada perubahan, dia mengaku akan menyiapkan surat edaran sebagai anjuran untuk maskapai.
"Saya sampaikan ke pihak Garuda, saya beri kesempatan Garuda sebagai public company menetapkan sendiri. Toh itu ada di UU kan aturan itu. Kalau 2 minggu lagi tidak bisa, ya saya tetapin. Tapi kan kalau ditetapin untuk public company kurang baik sebenernya, jadi lebih baik kita ajukan dia lakukan itu," katanya.
Dia memahami sebuah korporasi memerlukan titik balik modal atau break even point (BEP) dalam menjalankan usaha. Maskapai pun diminta menjelaskan dengan sejelas-jelasnya agar keputusan yang diambil tak merugikan salah satu pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(eds/ang)