"Yang masuk ke kami untuk yang kargo benar sudah expose di kami, untuk penyelidikan. Namun memang komisi menganggap (data yang masuk) masih belum cukup. Maka untuk perkara kargo dan tiket kita beri perpanjang lagi waktu investigasi," Jelas Guntur di kantornya, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Adapun masa perpanjangan diperkirakan mencapai 30 hari. Dalam rentang waktu perpanjangan itu, KPPU bakal melengkapi berkas dan alat bukti untuk menaikkan status proses penanganan dugaan kartel tiket pesawat ini ke jenjang yang lebih serius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan kartel tiket pesawat sebelumnya menyeruak lantaran makin sedikitnya pemain besar di industri ini sehingga menimbulkan risiko konkalikong antar pemain untuk bersepakat mengatur harga.
Dua maskapai penerbangan RI, Garuda Indonesia dan Lion Air Group dinilai melakukan praktik duopoli dan kartel karena menguasai pasar di Indonesia.
Kala itu Guntur mengatakan, untuk menyebut perusahaan kartel butuh sejumlah penyelidikan dan bukti-bukti sehingga perlu dilakukan investigasi sebelum masuk tahap penyidikan.
"Monopoli atau duopoli itu tidak melanggar, itu struktur pasar," ungkap Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih di kantornya, Senin (25/3/2019) lalu.