Peneliti INDEF Nailul Huda menjelaskan pemerintah seharusnya bisa mengatur harga tiket pesawat agar bisa lebih murah.
"Langkah pertama yang harus dilakukan adalah harus berani membuka praktik kartel duopoli kedua maskapai besar itu," kata Nailul saat dihubungi detikFinance, Selasa (2/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nailul mengungkapkan, selanjutnya adalah pemerintah seharusnya bisa mempertimbangkan insentif untuk maskapai lain agar batas harga bisa dibuka baik atas atau bawah. "Itu adalah yang paling utama," jelas dia.
Nailul menjelaskan mahalnya harga tiket pesawat ini memang menjadi penyumbang inflasi kategori angkutan udara. Hal ini mencerminkan jika tiket pesawat sudah menjadi konsumsi sekunder bahkan primer untuk masyarakat Indonesia dan sudah menjadi masalah orang banyak.
Pemerintah menuangkan aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 20 tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019. Aturan ini menetapkan tata cara penghitungan tarif dan besar batasan tarif ada di Kepmen 72.
Dari aturan Kementerian Perhubungan, batas bawah harga tiket pesawat ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas. Misalnya jika tarif batas atasnya Rp 1 juta, maka tarif batas bawahnya di kisaran Rp 350 ribu.
Regulasi ini disebut untuk mempertimbangkan maskapai dalam mengatur harga tiket, yaitu memperhatikan persaingan yang sehat, perlindungan konsumen serta kewajiban publikasi besaran tarif.
Tonton juga video Harga Avtur Tinggi, Jokowi Minta Dihitung Ulang: