"Tidak ada bedanya dari beberapa minggu lalu masih terlalu mahal," kata Nailul saat dihubungi detikFinance, Selasa (2/4/2019).
Dia menjelaskan hal ini karena aturan pemerintah tak efektif. Pasalnya batas bawah yang diberlakukan membuat pihak maskapai bisa seenaknya menentukan tarif, asalkan harganya tak jauh dari batas atas dan ini disebut tidak melanggar aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nailul menjelaskan mahalnya harga tiket pesawat ini memang menjadi penyumbang inflasi kategori angkutan udara. Hal ini mencerminkan jika tiket pesawat sudah menjadi konsumsi sekunder bahkan primer untuk masyarakat Indonesia dan sudah menjadi masalah orang banyak.
Pemerintah menuangkan aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 20 tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019. Aturan ini menetapkan tata cara penghitungan tarif dan besar batasan tarif ada di Kepmen 72.
Dari aturan Kementerian Perhubungan, batas bawah harga tiket pesawat ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas. Misalnya jika tarif batas atasnya Rp 1 juta, maka tarif batas bawahnya di kisaran Rp 350 ribu.
Regulasi ini disebut untuk mempertimbangkan maskapai dalam mengatur harga tiket, yaitu memperhatikan persaingan yang sehat, perlindungan konsumen serta kewajiban publikasi besaran tarif.
Simak juga video Harga Avtur Tinggi, Jokowi Minta Dihitung Ulang: